Dirjen Otda : Konsep Pemerintahan IKN Administratif

INN | JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, konsep Pemerintahan yang ada di Ibu Kota Negara Baru (IKN) hanya bersifat administratif, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan Kepala Daerah ditunjuk langsung Presiden. Sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di Ibu Kota Negara yang baru nanti.

“Pemerintah mengatur tentang susunan Pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru ini nantinya tidak akan ada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Ibukota Negara ini sifatnya hanya administratif,” ucapnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) tentang “Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”.

Webinar tersebut dihadiri nara sumber diantaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, Sugiono Komisi I DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN, dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor Universitas Mulawarman Prof. Masjaya.

Acara ini dibuka langsung oleh Sekjen MIPI Baharuddin Thahir, ia menyampaikan tentang RUU ini sangat krusial untuk dikaji dari berbagai aspek RUU IKN.

“RUU Ibu Kota Negara merupakan hal yang krusial untuk dibahas dalam diskusi kali ini, MIPI selaku bagian dari masyarakat akan terus melakukan diskusi dalam hal ini,” ujarnya

Pansus IKN Sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan soal urgensi perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.

“Pemindahan Ibu Kota Negara sudah diatur sejak jaman Pemerintah yang dulu, sebab banyak pertimbangan terkait wacana perpindahan Ibu Kota Negara tersebut,” tuturnya.(LD/Rilis MIPI)