Kantor Pengawas Dan Pelayanan Bea Cukai Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pemberantasan Cukai Illegal

INN | SIMALUNGUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pambean C (KPPBC) Pematang Siantar bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Simalungun menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pemberantasan Cukai Illegal, Jum’at (03/12/2021) di Ruang Harungguan, Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Sumatera Utara.

Sekretaris Camat Dolok Batu Nanggar Despa Saragih menyampaikan terimakasih karena wilayah kami diberikan kepercayaan untuk sisialisasi pemberantasan Cukai Illegal, semoga acara ini bisa bermamfaat dan dapat kami sosialisasikan ke Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindak Simalungun Arnold Silaen menyampaikan pertemuan kita ini dalam kegiatan Cukai illegal, perkembangan tehnogi sangat cepat orang untuk melukan penipuan dan ini yang harus kita cegah, banyak sekarang rokok illegal, sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kita,” pungkasnnya.

Sebelumnya, kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Pematang Siantar Vilgilia Letare Trishanti menyampaikan kami juga termasuk Polisi tapi bukan pada manusia tapi Polisinya kepada barang-barang yang masuk ke Indonesia.

Ia menjelaskan, Cukai adalah penyumbang Negara yang dikenakan kepada barang-barang tertentu, tugas kami menjaga barang-barang yang masuk ke Indonesia dan membatu mengumpulkan Pajak dari Cukai agar penerimaan Negara bisa maksimal, kalau penerimaan Negara bocor maka penerimaan Negara tidak maksimal.

“Hadir saat kegiatan pegawai bea cukai Pematangsiantar diantaranya pelaksana pemeriksa Rizki Andriani Ika Susanto, Ferian Lavando Fritz Tampubolon, Kabid Disperindak Simalungun Iqbal, Pegawai Kantor Camat Dolok Batu Nanggar serta puluhan Masyarakat.(SM)