
INN | PEMATANG SIANTAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar menegaskan lahan seluas 126,59 hektare di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, yang selama ini digarap merupakan hak mutlak PTPN III. Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut aktif sampai 2029.
Hal itu dikatakan perwakilan BPN Pematangsiantar Eko dan Afrijal dalam pertemuan dengan para penggarap lahan PTPN III unit Bangun, di Kantor Camat Siantar Sitalasari, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Kabag Ops Polres Pematang Siantar Kompol Lamin, Kasat Intel Akp Basri Lubis, Kanit 2 Ekonomi Ipda Fitra, Kapolsek Siantar Martoba Akp Amir Mahmud, Danramil Siantar Barat Kapten Inf Suheri, Camat Siantar Sitalasari Abdi Riadi Siregar dan Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan MH.
Dalam pertemuan itu, BPN Pematang Siantar secara gamblang memberikan penegasan lahan yang digarap tersebut merupakan HGU aktif PTPN III, sehingga PTPN III memiliki kewenangan penuh untuk mengelola.
“Sekalipun HGU-nya tidak aktif, yang memiliki hak atas lahan tersebut adalah PTPN III, apalagi lahan yang luasnya 126,59 hektare itu masih aktif dan masih lama sampai 2029, tentu merekalah yang berhak atas tanah itu,” tegas Eko didampingi rekannya Afrijal.(red/SM)

