Ramces Pandiangan, SH., MH : Tolak Berikan Rekam Medis, Dapat Dituntut Secara Perdata Ataupun Pidana

INN | MEDAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien,  keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien,” ucap Penasehat dan Konsultan Hukum HP, Ramces Pandiangan, SH., MH., kepada Media ini”, Jum’at (29/10/2021).

Berdasarkan hal ini, keluarga pasien berinisial HP (50) warga Dolak Pardamean Kab. Simalungun, Sumatera Utara, mendatangi dr. Kristine RM. Nahampun, MM., untuk mengambil rekam medik atas tindakan medis yang dilakukan dokter ASN yang bertugas di Puskesmas Sipintuangin, untuk kepentingan hukum.

“Namun tidak sesuai ekspektasi, harapan keluarga untuk mendapatkan rekam medik ditolak dr. Kris walaupun sudah menunjukkan surat kuasa dari HP dengan dalih agar pasien yang bersangkutan datang sendiri memohon dan memintanya,” ujar Ramces Pandiangan, SH., MH.

Semula pihak keluarga HP hendak menemui dr. Kris di Puskesmas Sipintuangin tempat dimana ia bertugas sebagai Dokter ASN, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan menurut informasi salah satu pegawai disana, dr Kris hanya 2 hari bertugas dalam seminggu di Puskesmas tersebut.

Saat Awak Media datang menemui di Kliniknya, pada Jum’at (29/10/2021) di Jl. Besar Sidamanik untuk dikonfirmasi, dengan tegas ia menolak memberikan rekam medis ke pihak keluarga HP.

“Saya tegaskan, tidak akan memberikan rekam medik selain kepada  yang bersangkutan, karena dia telah berbohong kepada saya, saya bisa menuntutnya,” beber Kris.

Ditambahkan Penasehat dan Konsultan Hukum HP, Ramces Pandiangan, SH., MH., kepada Media ini, mengatakan, ” Sangat menyayangkan tindakan Dr. Kristine yang enggan dan menolak memberikan rekam medik yang menjadi hak pasien terlepas dari apa kepentingannya, karena itu hak pasien sesuai permenkes 269/2008 terlepas apa itu kepentingannya, kalau dia menganggap klien kami berbohong dan ia akan menuntut itu haknya, tapi kami juga bisa menggugatnya berdasarkan hak klien kami untuk mendapatkan rekam medisnya,” ujar Ramces.

Masih keterangan dari Ramces, jika pihak rumah sakit menolak memberikan ringkasan medis kepada anda sebagai keluarga pasien yang berhak, usahakan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, namun jika pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis tersebut, maka pasien atau keluarganya dapat menempuh langkah-langkah yang diatur dalam Undang-undang ataupun peraturan tentang Rumah Sakit.

“Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana sesuai Pasal 32 huruf q atau mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lihat Pasal 32 huruf r,” terang Ramces lagi.

Penginformasian kepada media ini kemudian akan menimbulkan kewenangan bagi Rumah Sakit untuk mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit lihat Pasal 44 ayat 3, selain itu, pasien atau keluarganya juga dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha lihat Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen,” pungkas Ramces.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, awak media ini, belum medapat jawaban dari pihak dokter.(red/SM)