Babinsa Koramil 07/Salak – Kodim 0206/Dairi Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Operasi Yustisi Prokes

INN | PAKPAK BHARAT – Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 surat edaran (SE) ketentuan pemb Bentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.

“Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa/Kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanangan Covid-19,” demikian disampaikan Babinsa, Selasa (26/10/2021).

Posko Covid-19 Desa/Kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, aspek kedua penanganan yakni 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langusng Tunai (BLT) Desa, aspek ketiga pembinaan berupa penegakkan disiplin dan pemberina sanksi, aspek keempat pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaoporan, dukungan komunikasi dan logistik.

Pembentukan posko desa/kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan siap untuk bersinerji dalam penanganan Covid-19 ini, agar dapat tuntas dari wabah Covid-19 ini, tutup Sertu L. Panggabean